Rabu 14 April 2021 - anggota KIM SID Desa Kemloko berkunjung di kediaman Bapak Mujiono selaku BPD untuk menanyakan tindak lanjut perihal PJ Kepala Desa Kemloko (Pejabat Kepala Desa Kemloko). Tim SID sedang berdialog dengan Bapak Mujiono (Ketua BPD Kemloko) di kediamanya Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) tahun 2015 disebutkan, apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/balikota melalui camat atau sebutan lain. ...